Pemilik Rumah Dan 3 Satpam Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Aniaya Maling
Pelaku penganiayaan terhadap pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Simalungun, Sumatera Utara, terancam penjara seumur hidup

Para pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial HS (41) yang merupakan pemilik rumah dan kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Korban diduga dianiaya oleh enam orang tersebut saat tepergok melakukan pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan saat ini telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, mengatakan kejadian itu berawal saat pemilik rumah berinisial HS (41) bersama keluarganya tiba di rumah setelah bepergian dari luar kota.
BACA JUGA : Kisah Malam Pertama Kakek 80 Tahun Nikahi Gadis Muda 18 Tahun: Lupa Sampai 3 Kali Dalam 1 Malam
Setibanya di rumah itu, mereka terkejut ketika memergoki korban berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang yang diduga hasil curian.
Setelah itu, mereka terlibat perkelahian dengan terduga pencuri tersebut.
Saat itu, HS sempat berteriak minta tolong hingga kemudian tiga petugas keamanan yang berjaga datang ke rumahnya untuk memberikan bantuan.
Posting Komentar untuk "Pemilik Rumah Dan 3 Satpam Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Aniaya Maling"